JAKARTA, KOMPAS TV - Sebanyak 36 pengacara disiapkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari jumlah kuasa hukum itu terdiri dari beberapa nama kondang seperti Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dan OC Kaligis.
Baca Juga: Pilih Jalur MK, Yusril: Hak Angket Membawa Negara ke Dalam Ketidakpastian dan Berpotensi Chaos
"Jadi yang dimasukkan sebagai ketua tim itu saya karena bidangnya hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dan wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan, wakil ketua juga Pak OC Kaligis, sebagai wakil ketua juga Pak Doktor Fahri Bachmid dari Makassar," kata Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
"Strukturnya ada 35-36 lawyer dan sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra, partai-partai lain juga ada," sambungnya.
Namun, pihaknya masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil rekapitulasi nasional.
Pasalnya, kata dia, keputusan KPU tersebut akan dijadikan obyek sengketa hasil pemilu dengan termohon KPU RI dan pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Surat keputusan KPU itulah yang menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi dan peraturan yang berlaku, pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU itu dapat melakukan perlawanan ke MK, permohonan supaya keputusan KPU itu dibatalkan itu hanya diberi waktu 3 hari dari tanggal 20 Maret," tandas dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan mengajukan sebagai pihak terkait jika Ganjar dan Anies resmi mengajukan sengketa hasil pilpres ke MK.
Posisi Prabowo-Gibran, kata dia, sejajar dengan posisi KPU yang menjadi termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 tersebut.
Baca Juga: Tak Nyaman dengan Istilah Petugas Partai, Pengamat: Jangan Jadikan Prabowo Petugas Jokowi
"Jadi KPU sebagai termohon, kita sebagai pihak terkait punya hak untuk memberikan jawaban, tanggapan menyanggah bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon, menyanggah keterangan-keterangan saksi yang diberikan para saksi, ahli yang mereka ajukan dan kita juga bisa ajukan bukti-bukti sebaliknya, jadi kalau mereka katakan ada kecurangan, kita bilang ini enggak curang kok, ini buktinya," kata Yusril.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.