JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (14/3/2024).
Ia diperiksa selama enam jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.28 WIB. Saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan tersebut, Indra tak banyak bicara. Ia hanya meminta untuk menanyakannya kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR: KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar
“Tanya penyidik ya,” katanya, Kamis.
Indra juga tak menjelaskan soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Ia lantas berseloroh jika penyidik bertanya soal puasa Ramadan.
“Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak,” ucapnya.
Selain Indra Iskandar, penyidik KPK juga memeriksa PNS Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Hiphi Hidupati. Delapan saksi lain yang juga diperiksa adalah:
1. Erni Lupi Ratuh Puspasari (PNS Setjen DPR RI/Staf Setkom VI).
2. Firmansyah Adiputra (PNS Setjen DPR RI/Pemelihara Sarana dan Prasarana/Anggota Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pengadaan Sarana Kelengkapan RJA Kalibata DPR RI TA 2020).
3. Moh Indra Bayu (PNS Setjen DPR RI/Analis Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa).
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.