Kompas TV nasional hukum

Kamaruddin Simanjuntak Beber Dugaan Korupsi Dirut PT Taspen, Akali Dana Kelolaan untuk Ambil Untung

Kompas.tv - 14 Maret 2024, 12:18 WIB
kamaruddin-simanjuntak-beber-dugaan-korupsi-dirut-pt-taspen-akali-dana-kelolaan-untuk-ambil-untung
Kamaruddin Simanjuntak bersama mantan istri Dirut PT Taspen mendatangi kantor Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: Istimewa via Wartakota)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara membeberkan kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanis Kosasih. 

Diketahui, Rina Lauwy yang merupakan klien Kamaruddin Simanjuntak tersebut, merupakan mantan istri AN Stephanus Kosasih. 

Setelah melaporkan bekas suaminya atas dugaan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

Baca Juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar

Kamaruddin mengatakan mengenai kegiatan invetasi fiktif PT Taspen, ia meyakini ada kesepakatan yang dibuat antara Kosasih dengan direktur perusahaan lain, yang bertujuan untuk mendapatkan imbal hasil tertentu.

"Misal saya investasi ke perusahaan lain Rp 5 triliun, berapa persen kamu berani? Setelah itu bikin suratnya dengan data-data yang bersih. Dengan demikian, ketika diperiksa, ya bersih suratnya," kata Kamaruddin dikutip dari Kontan, Rabu (13/3/2024).

Kamaruddin menjelaskan keuntungan yang didapatkan Kosasih melalui kesepakatan investasi tersebut besarannya beragam.

Menurutnya, ada yang sebesar 2,5 persen, bahkan hingga 10 persen. Namun, kata dia, kebanyakan rata-rata besaran keuntungan yang diterima Kosasih mencapai 10 persen. 

Ia pun membenarkan salah satu dana kelolaan tersebut ada yang lari ke PT Insight Investments Management.

"Iya. Itu Rp300 triliun uang Taspen yang dikelola Kosasih," ucapnya.

Baca Juga: KPK Geledah 7 Lokasi Usut Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen, Sita Dokumen hingga Mata Uang Asing

Adapun KPK telah mencegah Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang merupakan Dirut PT Insight Investments Management untuk bepergian ke luar negeri.

Kamaruddin menuturkan secara aturan, Kosasih seharusnya tidak boleh mengelola uang sebanyak itu seorang diri. Namun, pada kenyataannya hal itu terjadi. 

Lebih lanjut, Kamaruddin lantas berbicara mengenai larinya keuntungan dari hasl investasi yang telah disepakati sebelumnya itu. 

Alih-alih mengalir ke perusahaan pelat merah sebagai keuntungan, kata Kamarudin, justru persenan itu mengalir ke kantong pribadi Kosasih melalui perempuan-perempuan yang dekat dengan sang direktur. 

"Iya, yang menerima perempuan-perempuan itu (uangnya dilarikan ke mereka)," ujar dia.

Berdasarkan laporan Rina, Kamaruddin menyampaikan Kosasih mendapatkan ratusan miliar dari investasi fiktif tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail angkanya.



Sumber : Kontan



BERITA LAINNYA



Close Ads x