JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri buka suara menanggapi wacana Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang akan menghadirkan kapolda untuk menjadi saksi sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri akan patuh kepada perundang-undangan.
"Tentu kami akan menyampaikan yang pertama adalah komitmen Polri. Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat," kata Brigjen Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Akan Ajukan Kapolda Jadi Saksi Saat Gugat Pilpres 2024 di MK
Kemudian, Brigjen Trunoyudo mengingatkan terkait pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang selalu menekankan kepada jajarannya agar bersikap netral.
Menurut dia, hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam rangka mewujudkan demokrasi, memelihara, dan menjaga profesionalisme dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
"Artinya, komitmen ini bersikap netral. Polri bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis selama tahapan pemilu 2024," ujar dia.
Sebelumnya, wacana seorang kapolda akan dijadikan saksi sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) disampaikan oleh Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat.
Henry mengatakan, kapolda tersebut bakal membeberkan pengerahan aparat negara untuk memobilisasi pemilih agar memilih kandidat tertentu.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada kapolda yang kami ajukan,” kata Henry keterangan persnya pada Senin (11/3/2024).
Baca Juga: Saut Situmorang Surati Pimpinan Parpol Dorong Hak Angket: Kecurangan Pemilu Sangat Vulgar
Selain kapolda, TPN Ganjar-Mahfud bakal memboyong sejumlah pakar untuk menjadi saksi di persidangan, salah satunya pakar sosiologi massa.
Henry meyakini, perolehan suara Ganjar-Mahfud tidak akan tertinggal jauh apabila tidak ada mobilisasi kekuasaan, khususnya di provinsi Jawa Tengah yang pernah dipimpin oleh Ganjar selama 10 tahun.
Dia menyebutkan, salah satu dugaan moblisasi massa itu terjadi di Kabupaten Sragen di mana pemilih diminta untuk tidak menggunakan hak pilih sehingga partisipasi pemilih hanya di kisaran 30 persen.
Politikus PDI-P itu pun menuturkan bahwa gugatan yang diajukan ke MK nanti tidak akan fokus pada selisih suara yang diperoleh Ganjar-Mahfud dibanding pemenang pemilu nanti.
"Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM," kata Henry.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Satu Tersangka PPLN Kuala Lumpur yang Buron Menyerahkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.