Pasca kebakaran industri rumahan pembuat korek api di Langkat Sumatera Utara polisi telah menetapkan dua orang tersangka untuk penyelidikan polisi menahan dua tersangka salah satunya pemilik usaha korek api.
Dalam pemeriksaan kedua tersangka diketahui pabrik ternyata beroperasi tanpa izin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.