JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengklaim memiliki ribuan bukti tentang adanya dugaan kecurangan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
Ia menjawab pertanyaan mengenai bukti apa saja yang sudah disiapkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Banyak sekali bukti yang sudah kami kumpulkan. Selain C1 yang kita sudah dapatkan dari begitu banyak TPS, tentu bukti-bukti yang lain, kita kumpulkan dan jumlahnya ribuan bukti-bukti itu,” tuturnya.
Baca Juga: Jika Dipanggil, Bawaslu Siap Hadiri Sidang 7 Eks PPLN Kuala Lumpur
Meski mengaku memiliki ribuan bukti, Todung mengaku belum mengetahui apakah nantinya seluruh bukti-bukti tersebut akan disampaikan di sidang MK.
Selain bukti-bukti tertulis, lanjut Todung, pihaknya juga memiliki saksi fakta yang akan dihadirkan dalam persidangan di MK nantinya.
“Selain bukti-bukti tertulis, kami juga punya saksi fakta yang akan kami hadirkan pada persidangan di MK nantinya,” kata Todung.
“Kami juga mengajukan sejumlah ahli untuk tampil di MK untuk menegaskan apa yang disebut dengan TSM dan apa dampaknya terhadap voting behavior, perilaku pemilih,” imbuhnya.
Pihaknya,.lanjut Todung, memang akan lebih banyak fokus pada pelanggaran, atau yang ia sebut dengan kejahatan TSM.
“Kalau kita lihat dari segi komunikasi politik, kita juga bisa membuktikan bahwa komunikasi politik itu punya dampak terhadap perilaku pemilih,” katanya.
“Saya berharap Mahkamah Konstitusi, terutama hakim-hakimnya, bisa melihat kasus ini dengan lebih jernih, tidak dengan semata-mata perhitungan angka atau perolehan ssuara, karena menurut saya itu tidak akan menyelesaikan persoalan,” bebernya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi fakta seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) dan identitasnya, Todung enggan membeberkan lebih jauh.
Baca Juga: Bawaslu PBD Rekomendasikan Buka Kembali Data 82 TPS Distrik Sorong Barat
“Saya tidak mau menyebutkan namanya lebih dulu, tapi kita sedang mendiskusikan itu secara internal, bagaimana kita akan menampilkan semua saksi-saksi dan ahli,” ujarnya.
Saat host kembali menanyakan apakah saksi tersebut merupakan kapolda aktif, Todung hanya meminta menunggu hingga persidangan di MK.
“Tunggu saja sampai sidang di MK,” imbuhnya, menegaskan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.