JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap menghadiri persidangan tujuh terdakwa yang merupakan mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Ya kalau dipanggil oleh pengadilan ya siap-siap saja. Masalahnya di mana? Kan tidak ada masalah. Lah yang mengajukan ke penyidikan 'kan Bawaslu," kata Bagja, dikutip Antara.
Pihaknya, kata Bagja, mempersilakan para terdakwa untuk mengajukan eksepsi di persidangan.
"Sidang sudah dimulai. Kemudian teman-teman terdakwa itu melakukan eksepsi, itu hak terdakwa. Ya silakan saja," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu PBD Rekomendasikan Buka Kembali Data 82 TPS Distrik Sorong Barat
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung mendakwa ketujuhnya memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Bahwa terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan, atau yang turut serta melakukan," ucap jaksa.
Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.
Kemudian, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono, anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil, dan anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut para terdakwa memasukkan data yang tidak benar dan tidak valid karena tidak sesuai hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), menjadi DPS hasil perbaikan (DPSHP), dan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT).
Baca Juga: Laporan Agus Rahardjo Diterima Langsung Ketua Bawaslu: Pak Ketua Sampaikan Akan Menindaklanjuti
Para terdakwa juga disebut memindahkan daftar pemilih metode tempat pemungutan suara (TPS) ke metode kotak suara keliling (KSK) dan pos dalam kondisi data dan alamat pemilih yang tidak jelas atau tidak lengkap.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.