JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.
Supratman menjelaskan, Baleg DPR akan membahas terkait RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.
Baca Juga: Mendagri Tito Jelaskan Alasan Dewan Aglomerasi di RUU DKJ Dipimpin Wapres
"Akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," kata Supratman di gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Namun, jadwal tersebut masif tentatif karena pembahasan tersebut akan terjadi pro dan kontra antar masing-masing fraksi di baleg.
"Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima pak ya. Pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR. Bisa ya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berharap RUU DKJ dapat segera diselesaikan pada masa sidang DPR kali ini.
Hal ini mengingat Pasal 41 ayat (2) UU Ibu Kota Nusantara (IKN) mengamanahkan revisi UU Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan paling lambat dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
"UU IKN diundangkan tanggal 15 Februari 2022, artinya deadline kita adalah 15 Februari 2024. Sudah lewat. Kalau kita melihat inilah amanah yang sudah disepakati bersama di dalam penerbitan UU IKN, UU Nomor 3 Tahun 2022 itu," kata Tito.
Tito berharap DPR tidak melihat latar belakang politik dalam pembahasan dan persetujuan RUU DKJ. Menurutnya, yang terpenting, DPR konsisten dan konsekuen dengan amanah UU IKN.
Baca Juga: Baleg DPR Jelaskan Soal Polemik RUU DKJ Atur Pilkada dan Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota
"Mohon dengan segala hormat rekan-rekan DPR tidak melihat si A, si B, atau si C, tetapi inilah amanah institusi DPR dan kesepakatan dengan pembahasan pemerintah. Jadi deadline 15 Februari 2024 harusnya kita konsisten dan konsekuen kita laksanakan," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.