JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tetap mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Ia menyatakan pemerintah menolak usulan kepala daerah di Jakarta dipilih langsung oleh presiden.
Baca Juga: DPR Terima Surat Jokowi untuk Bahas RUU DKJ, Jakarta Siap-Siap Tak Jadi Ibu Kota Lagi
Hal itu disampaikannya saat rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Isu tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta, sikap pemerintah tegas tetap pada posisi dipilih atau tidak berubah, sesuai dengan yang sudah dilaksanakan saat ini, bukan ditunjuk," kata Tito.
Ia menjelaskan, sikap pemerintah itu sesuai dengan isi draf RUU DKJ yang diserahkan kepada parlemen.
"Karena dari awal draf kami draf pemerintah, sikapnya dan drafnya juga isinya sama dipilih, bukan ditunjuk," kata Tito.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo atau Surpres untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Saat memimpin rapat paripurna DPR, Puan menjelaskan surat tersebut berisikan tentang penyampaian penugasan wakil dari pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang DKJ.
Baca Juga: Pengamat Nilai RUU DKJ soal Gubernur Jakarta Dipilih Presiden Berbahaya, Ini Alasannya
"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.