JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil Pemilu 2024 di DKI Jakarta.
Pasalnya hasil rekapitulasi suara di DKI Jakarta, menunjukkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hanya selisih tipis dari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekjen PKB Syaiful Huda dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (13/3/2024).
“DKI Jakarta termasuk dari basis pasangan 01, tentu kenapa ada perubahan dan selisih cukup kecil, ini yang termasuk sedang kami mitigasi dan kami juga menemukan berbagai fakta di lapangan, dugaan-dugaan terkait terjadinya pelanggaran, nah ini akan kami ajukan nanti ke Mahkamah Konstitusi, kita tunggu saja,” ucap Huda.
Baca Juga: PKB Minta KPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu pada 20 Maret 2024 Apapun yang Terjadi
Oleh karena itu, kata Huda, PKB meminta apapun yang terjadi KPU RI harus menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Sebab, lanjut Huda, pihaknya bukan hanya mengantongi dugaan kecurangan pemilu di DKI Jakarta tapi sejumlah provinsi lainnya.
“Sangat banyak sekali (temuan dugaan kecurangan di DKI Jakarta -red),” ujar Huda.
Namun Huda enggan lebih meneruskan karena menurutnya bukti soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 masuk dalam substansi gugatan.
“Seperti yang sudah-sudah, saya kira, saya tidak mau masuk ke substansi pelanggarannya, nanti poinnya yang kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi adalah menyangkut soal dugaan kecurangan di DKI Jakarta,” kata Huda.
Baca Juga: PDI-P Pesimis KPU Bisa Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024: karena Tidak Profesional
Bukan hanya PKB, Politisi PDI-P Chico Hakim juga menyampaikan partainya tidak pernah mundur untuk menyikapi dugaan kecurangan-kecurangan pemilu 2024. Mulai dari meminta perwakilannya di Komisi II DPR RI untuk memanggil KPU RI, Bawaslu, dan Kemendagri hingga mengajukan hak angket dugaan kecurangan pemilu.
“Ini semua masih kita kumpulkan bukti dan dokumen-dokumen, dan tadi kita dengar Komisi II sudah merencanakan untuk memanggil penyelenggara pemilu dan Mendagri dan itu juga sesuai yang disampaikan Mas Aria Bima di rapat pleno paripurna pasca reses,” kata Chico.
“Agar DPR menjalankan fungsi-fungsinya secara maksimal, salah satunya itu adalah penggunaan fungsi dari Komisi II untuk memanggil penyelenggara pemilu dan kemungkinan adalah hak angket ke depan.”
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.