Terkait sistem informasi penghitungan suara atau Situng KPU, hakim konstitusi kembali menegaskan, hal itu bukan menjadi penentu, hasil resmi pemilihan presiden. Dalam sidang keempat perselisihan hasil pemilihan presiden, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, menyatakan hasil situng bukan lah hasil resmi. Hasil resmi merupakan hasil manual berjenjang.
Menurutnya, pemohon yang mengatakan bahwa audit forensik situng adalah penghitungan hasil pilpres yang benar, tidak sesuai dengan undang-undang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.