Terdakwa kasus penganiayan anak di bawah umur, Bahar Bin Smith, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Selain penasihat hukum, Bahar Smith Pun turut menyampaikan permohonan dan menjelaskan bahwa maksud dirinya kepada korban adalah tabayyun atau klarifikasi.Dalam pembelaannya, bahar smith menyampaikan beberapa hadis yang menjelaskan hukum memerangi nabi-nabi palsu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.