JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia berlangsung 10 Maret 2024.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 299 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 2 Maret 2024.
Sebelumnya KPU menetapkan pemugutan suara ulang di Kuala Lumpur berlangsung dua hari, yakni 9 sampai 10 Maret 2024.
Namun diputuskan pemilihan ulang hanya berlangsung satu hari mengingat jadwal perwakilan RI di Kuala Lumpur.
KPU RI telah diberi lampu hijau pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan ulang suara di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Rekapitulasi Suara di Mappi Papua Selatan Ricuh, Massa Massa Anggota KPU
"Perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan tahapan dan jadwal PSU pada perwakilan Republik Indonesia di Kuala Lumpur," tulis Hasyim di SK tersebut, Jumat (8/3/2024). Dikutip dari Kompas.com.
Berikut jadwal lengkap pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemungutan suara akan digelar pada Minggu (10/3/2024), pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Jadwal penghitungan suara dilakukan 10 sampai dengan 11 Maret 2024.
Pelaksanan rekapitulasi hasil perhitungan pemungutan suara ulang pada 11 sampai 12 Maret 2024.
Penyerahan hasil rekapitulasi pada 13 sampai 14 Maret 2024.
Baca Juga: Berkas Perkara Penambahan DPT di Kuala Lumpur Lengkap, Kejagung Tunggu Pelimpahan 7 Tersangka
KPU memastikan seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
KPU juga telah menetapkan kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN), dan petugas keamanan untuk 22 TPS Luar Negeri dan 120 Kotak Suara Keliling untuk di luar premis/yurisdiksi Indonesia dalam pemilihan ulang Kuala Lumpur.
Sebelumnya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.
Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:
a. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;
b. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.