JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla alias JK, menilai hak angket terkait menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 baik untuk ketiga pasangan capres-cawapres. Baik capres cawapres nomor urut 01, 02, maupun 03.
Pasalnya, jika Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024, hak angket justru dapat menjadi forum mereka untuk mengklarifikasi terkait kecurigaan pada penyelenggaraan pemilu.
"Justru ini (hak angket) untuk mengklarifikasi, jadi menurut saya hak angket itu baik untuk ketiga-tiganya, baik untuk pasangan (capres-cawapres) nomor urut 01, 02, 03," kata JK dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis malam (7/3/2024).
"Kalau pasangan nomor 02 menang, dia ada klarifikasi bahwa dia menang tanpa masalah, (menang dengan cara) terhormat," ujarnya.
Nantinya, lanjut JK, klarifikasi tersebut akan membawa dukungan masyarakat penuh kepada Prabowo-Gibran.
"Jika tidak, ini kalau berlanjut demo ke demo, demo ke demo, kapan akhirnya nanti?" tegasnya.
Sebab itu, ia menilai lebih baik masalah tersebut bukan dibawa di jalanan, melainkan di bawa ke DPR.
"Itu lebih terhormat bangsa ini. Dan lebih baik untuk ekonomi dana politik kita. Bahwa kita selesaikan sesuai konstitusi tidak dengan konstitusi jalanan," jelasnya.
"Kalau hak angket, itukan berarti klarifikasi, minta pertangung jawaban, kalau sudah diputuskan oke tidak ada soal, kan aman negeri ini." sambungnya.
Baca Juga: AHY Sebut Demokrat Tolak Hak Angket DPR: Tak Ada Urgensinya
Sementara terkait belum adanya partai yang secara resmi mengajukan hak angket, JK menilai hal tersebut adalah wajar karena pengajuan hak angket membutuhkan proses.
"Proses hak angket itu kan tidak seperti yang mungkin diharap masyarakat ramai bahwa langsung bergema, enggak kayak gitu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana penggunaan hak angket guna mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024, pertama kali diusulkan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo pada 19 Februari 2024.
Ganjar bahkan mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket seperti halnya PKB, PPP, PKS dan PDI Perjuangan.
Tidak hanya itu, Ganjar juga mengusulkan penggunaan hak interpelasi jika hak angket tidak dapat gol.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres,” ucap Ganjar.
Sebagai informasi, hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki DPR selain hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.
Hak angket DPR digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal-hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: PDIP Tegaskan Sungguh-sungguh Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu: Lagi Disiapkan Naskah Akademiknya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.