JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.
Suap tersebut diberikan untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G Tahun 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Terdakwa memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu berupa uang tunai sebesar 2,64 juta dolar AS atau sebesar Rp40 miliar," kata Jaksa Penuntut Umum Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Daftar Aset Achsanul Qosasi Disita Kejagung: SHM Ribuan Meter hingga Berbagai Macam Mata Uang Asing
Bagus menegaskan, perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia pun menjelaskan uang tersebut diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.
Uang tersebut, kata dia, diberikan dengan maksud agar Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo.
Dengan catatan, Achsanul harus menyatakan bahwa pekerjaan itu dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Baca Juga: Kejagung Cari Bukti Dana Rp40 Miliar yang Diduga Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Jaksa menyebutkan, Achsanul mempunyai tugas untuk memeriksa keuangan negara di bagian Auditorat Keuangan III yang membawahi 38 lembaga dan kementerian, yang salah satu di antaranya merupakan Kominfo.
Dengan demikian, lanjut dia, Achsanul telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, yaitu Peraturan BPK RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.