JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membahas posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilu di MK.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait hakim yang memiliki benturan kepentingan dalam menangani perkara perselisihan hasil pemilu.
Pertemuan hakim MK dengan MKMK dilakukan pada Selasa (5/3/2024). Namun belum diputuskan apakah Arsul bisa memimpin perkara sengketa pemilu atau tidak.
Suhartoyo menjelaskan, keputusan tersebut akan dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Nanti pada saatnya kalau sudah (akan) dibahas," ujarnya, Rabu (6/3/2024) malam.
Baca Juga: Jimly Sarankan Hakim MK Arsul Sani Tidak Terlibat Perkara Perselisihan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Meski belum ada keputusan terkait Arsul, Suhartoyo menegaskan, para hakim MK tidak boleh ikut campur atau cawe-cawe dalam proses pembuktian ketika menangani sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), baik pilpres maupun pileg.
Dalam PHPU, sambungnya, pembuktian dalil-dalil harus dilakukan oleh para pihak yang bersengketa. Jika hakim MK ikut campur, maka telah terjadi keberpihakan hakim.
"Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak. Tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, enggak boleh," ujarnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya mantan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengingatkan para hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan para peserta Pemilu 2024, diminta mundur dari penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.