Dalam gugatannya, kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dengan alasan calon wakil presiden Ma'ruf Amin masih menjadi bagian dari BUMN.
Dalil ini ditolak tim kuasa humum KPU. Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan BUMN, karena tidak menerima penyertaan modal negara secara langsung.
#SidangMK #GugatanPrabowo #SengketaPilpres2019
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.