JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR dari Fraksi NasDem Taufik Basari tolak aturan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta yang menyebutkan Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden.
Menurutnya, aturan Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden sama dengan kemunduran demokrasi.
Demikian Taufik Basari dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Kamis (7/3/2024).
“Sama juga seperti PKS, kita memberikan catatan penolakan terhadap pemilihan atau penunjukkan gubernur oleh presiden, karena itu merupakan suatu kemunduran demokrasi,” ucap Taufik Basari.
“Ada hak rakyat Jakarta yang selama ini sudah berjalan kemudian menjadi dihilangkan, nah ini salah satu kemunduran.”
Baca Juga: PPP soal IPW Laporkan Ganjar: Orang akan Kaitkan Ini dengan Politisasi
Alasan lain, kata Taufik Basari, Partai NasDem menilai penting adanya partisipasi publik dalam menentukan pemimpinnya.
“Yang kedua juga tentunya kita berharap ada partisipasi publik di dalam menentukan pimpinannya ya, Gubernur ya, yang di situ ada dialog, ada kritisasi terhadap program yang ditawarkan kepada warga Jakarta dan sebagainya,” kata Taufik Basari.
“Ini sesuatu hal yang sudah berjalan, ini suatu hal yang sudah indah yang selama ini kita miliki, tentunya jangan sampai kemudian dihilangkan ya untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang akhirnya merugikan kita semua.”
Oleh karena itu, Taufik Basari memastikan jika partainya akan mengkritisi pasal 10 ayat 2 dalam RUU DKJ.
“Fraksi Partai Nasdem juga sama seperti PKS, kita akan berada di garda terdepan untuk menolak norma yang memberikan penunjukan atau pengangkatan Gubernur oleh Presiden ini,” kata Taufik.
Baca Juga: Hak Angket Tak Segera Diusulkan, Pengamat: Jangan-Jangan Hanya Gertak Sambal
Sebelumnya dalam dialog, Politisi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya menolak RUU DKJ terkhusus untuk pasal yang menyebutkan Gubernur dipilih oleh Presiden. Hidayat mengatakan, bagi PKS pasal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi.
“Jadi kalau lah kemudian UUD menegaskan bahwa Gubernur termasuk Bupati, wali kota dipilih oleh rakyat maka adanya ketentuan di undang-undang tentang DKJ tadi gimana kemudian Gubernur dipilih dan atau diberhentikan oleh Presiden, dan Wali Kota Jakarta ditunjuk oleh Gubernur itu bertentangan dengan konstitusi, karenanya itu harus dikoreksi, karena kita adalah negara hukum dan hukum tertinggi adalah konstitusi," kata HNW.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.