JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memberhentikan sementara Hasyim Daeng Barang dari jabatan Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Hasyim dinonaktifkan pada 2 Februari 2024 atau setelah diperiksa KPK pada 24 Januari 2024.
Hasyim sudah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menyeret Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka.
Pemanggilan pertama pada 24 Januari, kemudian dipanggil lagi pada 1 Maret 2024.
Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa menjelaskan, pemberhentian sementara Hasyim Daeng Barang agar tidak bersingungan dengan tugasnya sebagai Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: KPK Temukan Penerimaan Gratifikasi saat Periksa LHKPN Pegawai Kementerian ESDM dan Ditjen Bea Cukai
Tina menegaskan, sejatinya pemanggilan Hasyim tidak berkaitan dengan tugasnya di Kementerian Investasi/BKPM, melainkan dalam kaitan jabatan Hasyim sebelumnya.
Sebelum menjabat Direktur Hilirisasi Mineral dan Batu Bara, Hasyim pernah menjabat Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Pemprov Maluku Utara, dan sebagai staf ahli gubernur.
"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari posisi Direktur di Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 2 Februari 2024," ujar Tina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2024).
"Sehingga perlu kami tegaskan sekali lagi bahwa proses yang berlangsung saat ini tidak ada kaitannya dengan Kementerian Investasi/BKPM, dan kaitannya justru dengan penugasan beliau sebelumnya di Pemerintah Provinsi Maluku Utara," sambung Tina.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Hasyim hadir dalam pemanggilan penyidik pada 1 Maret 2024.
Baca Juga: Komisi VII DPR Bakal Panggil Bahlil soal Dugaan Kasus Izin Tambang: Dari Awal sudah Geger-Gegeran
Kepentingan penyidik KPK memanggil Hasyim untuk mendalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta.
Salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku gubernur Maluku Utara.
Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Ia merupakan Gubernur yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2023 atas dugaan suap proyek infrastruktur.
"Pemanggilan saksi untuk didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya dibidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari Tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," ujar Ali Fikri, Selasa (5/3/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.