Kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf juga menyebut bahwa semua dalil pemohon atau BPN Prabowo-Sandi yang didasarkan pada bias antipetahana dalil-dalil itu dinilai mengeksploitasi kelemahan pemerintah untuk mendegradasi kapasitas petahana terutama dalam penggunaan apbn yang menguntungkan calon petahana.
Dalil ini pun dianggap tidak beralasan karena ada fungsi pengawasan dari DPR yang meliputi anggota partai pendukung Prabowo-Sandi.
#SidangSengketaPilpres #Bawaslu #KPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.