JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaludin Koedoeboen menyebut terdapat unsur politik dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menimpa kliennya tersebut.
"Patut kami duga kasus ini bukan murni hukum, sepertinya ada dimensi politik atau dimensi lain yang suka atau tidak suka SYL terpaksa harus ikut dalam perahu," kata Djamaludin saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Djamaludin mengungkapkan alasannya yaitu selama SYL menjadi pejabat, tidak pernah ada informasi berkembang terkait korupsi, kolusi, maupun nepotisme (KKN).
Baca Juga: Komisi VII DPR Sebut Pengusaha Mengeluh soal Satgas Bentukan Bahlil, Kerap Minta Uang hingga Saham
Sebaliknya, Djamaludin mengungkapkan, mantan Mentan itu justru telah menorehkan segudang prestasi untuk bangsa dan negara.
Dirinya pun menyayangkan kasus tersebut mencuat di penghujung umur SYL sudah mencapai 69 tahun. Padahal SYL sudah 40 tahun mengabdi untuk bangsa.
Dengan demikian, Djamaludin menyebutkan, berbagai keberatan tersebut akan dibacakan pada sidang penyampaian nota keberatan atau eksepsi agar seluruh duduk perkara bisa jelas dan tuntas.
Pasalnya, menurut dia, kasus yang menimpa SYL bukan mengenai sebuah proyek, pemberian izin, rekomendasi dengan nilai triliunan, maupun hal-hal lain.
"Ini cuma soal dana operasional menteri yang kemudian salah kaprah ada pandangan kami dengan rekan di KPK," tuturnya.
Baca Juga: Sidang Eksepsi SYL Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit
Maka dari itu, Djamaludin yakin eksepsi yang diajukan SYL beserta tim hukum akan diterima majelis hakim nantinya.
Meski begitu, ia menegaskan akan tetap mengawal seluruh proses persidangan dengan tetap memperhatikan kesehatan SYL.
Dia menjelaskan bahwa dokter telah merekomendasikan agar SYL intens melakukan pemeriksaan di rumah sakit agar tidak tumbang.
Pembacaan eksepsi SYL diundur hingga Rabu, 13 Maret 2023 dari jadwal hari ini karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh jatuh sakit dan sedang dirawat di rumah sakit.
Selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca Juga: SYL Usir hingga Copot Eks Sekjen Kementan dari Jabatannya karena Tolak Perintah Pemerasan
Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.