JAKARTA, KOMPAS.TV – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menanggapi penghentian penayangan grafik atau diagram perolehan suara Pemilu 2024 di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, berpendapat jika kendala ada pada Sirekap, seharusnya KPU melakukan pembenahan, bukan justru menghapus tayangan grafik.
“Jika ada yang bermasalah maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki sirekapnya,” kata Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, langkah KPU menghentikan penayangan grafik Sirekap tidak tepat, sebab, publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Baca Juga: Ricuh Rekapitulasi di Halmahera Selatan, Saksi Parpol Protes Hasil Perhitungan Suara Tak Sesuai
Penyebabnya karena saat ini Sirekap hanya menampilkan formulir model C yang merupakan catatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu.
Formulir tersebut memuat data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), partai politik, dan calon anggota legislatif (caleg).
“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujarnya.
Sirekap, lanjut dia, merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara pilpres dan pileg.
Sebab, masyarakat akan sulit mengawasi proses penghitungan suara manual yang memakan waktu cukup lama, dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Ia menyebut seharusnya Sirekap berfungsi untuk memberikan gambaran atas progress penghitungan suara.
Oleh sebab itu, penyetopan grafik data digital dalam Sirekap dinilai mengurangi transparansi penghitungan suara pemilu.
"Kalau tidak mau ada polemik harusnya Sirekap-nya yang dibenahi," kata Ninis.
“Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya, maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik,” tuturnya.
Sebelumnya KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.
Baca Juga: Menko Polhukam Hadi Tanggapi Lonjakan Suara PSI: Harus Dibuktikan, Masih Asumsi
Penghentian itu disebabkan oleh tingginya sejumlah kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024).
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.