JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim konstitusi yang memiliki kaitan dengan peserta Pemilu 2024 diminta mundur dalam menangani gugatan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilontarkan mantan Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengingat tim dari Capres dan Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Gibran Rakabuming Raka serta Capres dan Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ingin mengajukan sengketa Pilpres ke MK.
Jimly menjelaskan para hakim konstitusi yang diminta mundur dalam perkara sengketa Pilpres yakni Hakim Anwar Usman dan Hakim Arsul Sani.
Untuk Anwar Usman, Jimly menjelaskan dalam salah satu putusan Majelis Kehormatan MK menegaskan meski masih anggota Anwar tidak boleh terlibat, dilibatkan dan melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2024.
Anwar juga tidak boleh terlibat, dilibatkan serta melibatkan diri dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI diketahui dipimpin oleh Kaesang Pangarep, yang merupakan ponakan Anwar Usman.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Ceritakan Sikap Megawati saat kalah Pilpres: Tidak Mengajukan Perkara
Selain Anwar, Arsul Sani juga diminta tidak ikut dalam perselisihan hasil Pilpres dan Pemilu.
Arsul mengucapkan sumpah jabatan hakim di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politisi dan anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Arsul mengundurkan dari dari legislatif dan keanggotaan PPP menjelang pelantikan menjadi hakim MK.
"Supaya tidak menimbulkan ketidakpercayaan, saya anjurkan juga Pak Arsul membuat pernyataan terbuka untuk tidak akan terlibat, melibatkan diri atau dilibatkan dalam penanganan perkara Pilpres dan Pileg yang berkaitan dengan PPP yang berada di kubu 03," ujar Jimly saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Minta Anwar Usman Terima Putusan MKMK, Jimly: Itu Solusi daripada Bikin Runyam Sengketa Pilpres
Jimly menambahkan dengan adanya kesadaran tersebut, akan ada dua hakim MK yang tidak terlibat dalam perkara sengketa Pilpres maupun Pileg.
Dengan begitu diharpkan masyarakat juga percaya atas penanganan perselisihan hasil Pemilu yang dilayangkan ke MK.
"Jadi untuk Pemilu dua hakim itu tidak ikut, cukup itu hakim MK. Jadi dua hakim itu boleh terlibat segala perkara, tapi untuk pilpres dan partai yang ada kaitan benturan kepentingan dengan dia, dia off," ujar Jimly.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.