JAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat bahwa pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan dilakukan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Selasa (5/3/2024).
”Ya, kan, kita sudah sepakat dengan pemerintah. Bukan hanya Gerindra, seluruh parpol sudah sepakat dengan pemerintah sebelum reses bahwa untuk pemimpin DKJ itu dipilih melalui pilkada,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu, dikutip Kompas.id.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pun mulai dibahas DPR saat memasuki Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Pasal kontroversial yang mengatur bahwa Gubernur Jakarta bakal ditunjuk oleh Presiden disebut masih bisa diubah.
Baca Juga: Ada Potensi Cawe-Cawe Presiden di Pilkada Jakarta, Mahfud Minta Masyarakat Kawal RUU DKJ
Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024), menjelaskan, pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) mengenai persetujuan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Presiden menugaskan lima menteri untuk membahas RUU tersebut bersama DPR.
Kelimanya adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Pimpinan DPR pun telah menugaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas RUU terebut bersama pemerintah.
Dasco seusai rapat mengatakan, pembahasan RUU DKJ bakal memperhatikan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait kritik terhadap pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Ia mengakui bahwa poin tersebut tidak sejalan dengan keinginan sebagian besar masyarakat Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Tito Karnavian juga pernah menyampaikan bahwa hendaknya Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sementara Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya telah menerima surat penugasan untuk membahas RUU DKJ.
Pihaknya pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam dua hari ke depan untuk menindaklanjutinya.
Rapat itu nantinya akan memprioritaskan pembahasan Pasal 10 RUU DKJ tentang penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Baca Juga: Mahfud Singgung RUU DKJ soal Gubernur Dipilih Presiden: Ini Akal-akalan Baru
”Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10,” ungkap Supratman.
Ia menambahkan, rencananya setelah rapat dengan Mendagri, Baleg juga akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak.
Tujuannya untuk mengumpulkan pandangan mengenai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden, agar nantinya keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak diputuskan secara sepihak.
”Kami akan memanggil orang-orang yang kontra, yang mendukung. Kan, sekarang lebih banyak terdengar yang menolak, tetapi tidak pernah ditelusuri siapa yang mendukung. Selain itu, yang paling menentukan adalah sikap pemerintah,” katanya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.