Dasco seusai rapat mengatakan, pembahasan RUU DKJ bakal memperhatikan aspirasi masyarakat, salah satunya terkait kritik terhadap pasal penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Ia mengakui bahwa poin tersebut tidak sejalan dengan keinginan sebagian besar masyarakat Jakarta.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Tito Karnavian juga pernah menyampaikan bahwa hendaknya Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).
Sementara Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengakui pihaknya telah menerima surat penugasan untuk membahas RUU DKJ.
Pihaknya pun tengah mengagendakan rapat kerja dengan Mendagri dalam dua hari ke depan untuk menindaklanjutinya.
Rapat itu nantinya akan memprioritaskan pembahasan Pasal 10 RUU DKJ tentang penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden.
Baca Juga: Mahfud Singgung RUU DKJ soal Gubernur Dipilih Presiden: Ini Akal-akalan Baru
”Poin krusial itu, kan, hanya Pasal 10,” ungkap Supratman.
Ia menambahkan, rencananya setelah rapat dengan Mendagri, Baleg juga akan menggelar rapat dengar pendapat umum dengan berbagai pihak.
Tujuannya untuk mengumpulkan pandangan mengenai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden, agar nantinya keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak diputuskan secara sepihak.
”Kami akan memanggil orang-orang yang kontra, yang mendukung. Kan, sekarang lebih banyak terdengar yang menolak, tetapi tidak pernah ditelusuri siapa yang mendukung. Selain itu, yang paling menentukan adalah sikap pemerintah,” katanya.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.