JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno alias ETH telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelecehan seksual, pada Selasa (5/3/2024).
Kuasa hukum Edie, Faizal Hafied mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut kliennya dicecar penyidik dengan 32 pertanyaan.
"Tadi sudah dilaksanakan hampir tiga jam, ada 32 pertanyaan yang diajukan, " kata Faizal dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Ia juga menyebut dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga turut membawa sejumlah bukti untuk disampaikan kepada penyidik.
Faizal berharap bukti tersebut dapat membuat jelas duduk perkara kasus tersebut.
"Dengan kejernihan para penyidik dan keprofesionalannya mudah-mudahan harkat dan martabat klien kami bisa dikembalikan, bisa dipulihkan, dimana klien kami merupakan rektor yang berprestasi dan mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas, " ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Rektor Nonaktif Univ Pancasila Sebut Keluarganya Sedih: Mereka Malu Ayahnya Diperlakukan seperti Ini
Ini merupakan pemeriskaan kedua yang dijalani Edie dalam kasus yang menjeratnya.
Pemeriksaan Edie telah dilakukan di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/2/2024).
Usai diperiksa ia juga mengaku senang karena dapat mengungkapkan peristiwa yang sebenarnya.
"Alhamdulillah wawancaranya berjalan dengan lancar, proses hukum seperti ini," kata Edie usai diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Kamis (29/2).
"Saya senang akhirnya kami bisa mengungkapkan yang sebenarnya," jelasnya, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Rektor nonaktif UP, Edie Toet Hendratno, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua staf kampus berinisial RZ dan DF.
Peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap RZ ini terjadi pada 6 Februari 2023. Pada saat itu, RZ dimutasi ke pascasarjana UP.
Sementara peristiwa dugaan pelecehan yang dialami DF terjadi sekitar bulan Desember 2023. DF saat itu langsung mengundurkan diri dari kampus karena ketakutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan RZ diterima dengan nomor surat tanda penerimaan laporan: STTLP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.
Sementara laporan DF di Bareskrim Polri teregister dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. Laporan tersebut juga telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Edie dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Baca Juga: Pengacara: Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Pancasila Dipolitisasi karena Ada Pemilihan Rektor
Sumber : Kompas TV/Antara.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.