Kompas TV nasional politik

Menakar Kekuatan Partai Pendukung dan Menolak Hak Angket di DPR hingga Syarat Pengajuan

Kompas.tv - 2 Maret 2024, 19:30 WIB
menakar-kekuatan-partai-pendukung-dan-menolak-hak-angket-di-dpr-hingga-syarat-pengajuan
Suasana Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/10/2023). (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah partai di perlemen bakal tancap gas mendorong hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 setelah masa reses selesai pada Selasa (5/3/2024). 

Usulan Hak Angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres ini mula-mula dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo. Ganjar mengusulkan DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan dalam proses Pemilu 2024.

Usulan Ganjar disambut baik oleh partai lain, semisal Partai NasDem, PKB dan PKS, partai Koalisi Perubahan pengusung Anies-Muhaimin. 

Namun ada juga partai yang menolak usulan tersebut dengan pertimbangan sudah ada lembaga yang memiliki tanggung jawab sebagai pengawas Pemilu yakni Bawaslu RI. 

Syarat Pengajuan Hak Angket

Hak angket adalah satu dari hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Hak Angket Pemilu di DPR Nyaris Ricuh, Massa Adu Argumen

Ada sejumlah syarat bagi para anggota legislatif dalam mengajukan hak angket. 

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 199 ayat (1) hingga ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pertama, diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. 

Kedua, pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit, materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan. 

Ketiga, mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari satu per dua jumlah anggota DPR yang hadir.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bukan Gertakan: Saya Pastikan Jalan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x