JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 terkait dengan jadwal Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Dalam putusannya, MK melarang jadwal Pilkada 2024 diubah dan tetap dilaksanakan pada bulan November 2024.
Mahfud MD berpendapat bahwa putusan ini merupakan putusan yang baik karena dapat menghentikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Puji MK yang Hapuskan Ambang Batas Parlemen untuk 2029: Harusnya Usia Cawapres Juga
“Saya sangat salut dan terkejut karena putusan MK nomor 12 tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar. Putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada 2024,” ujar Mahfud di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Mantan Menko Polhukam ini mengatakan bahwa upaya pemerintah Jokowi agar Pilkada dimajukan pada bulan September memunculkan dugaan adanya intervensi.
“Jadwal Pilkada itu kan 27 November 2024 menurut UU, tapi Pak Jokowi mengajukan RUU agar dimajukan September dengan alasan agar lebih mudah, karena kalau pemerintahan baru ndak bisa mengendalikan. Padahal itu kan bisa aja, wong itu birokrasi pemerintahan tetap, yang ganti kan hanya presiden dan menteri,” ucapnya.
“Masyarakat lalu menduga, usul pengajuan RUU Pilkada itu menjadi September itu hanya untuk memberi waktu, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar dia bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Mahfud mengatakan bahwa MK telah kembali kepada hati nurani dengan melarang perubahan jadwal Pilkada 2024.
“Saya sudah salut kepada MK, sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” kata dia.
Baca Juga: PKS Setuju Hak Angket untuk Melindungi Pemilu: Bagus, Daripada ke MK Ada Paman
Sebagai informasi, MK telah melarang jadwal Pilkada 2024 untuk diubah. Hal ini tertuang dalam pertimbangan putusan perkara 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa Pilkada harus digelar sesuai jadwal guna menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan Pilkada dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.
“Mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan Pilkada serentak,” kata Daniel, Kamis (29/2/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.