JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL disebut mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono turun dari mobilnya karena tidak mematuhi perintah untuk melakukan pemerasan.
Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK bernama Masmudi dalam sidang perdana kasus pemerasan di lingkungan Kementan pada Rabu (28/2/2024).
Masmudi menyampaikan, pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhanan Penahanan karena Sakit Paru-paru: Butuh Udara Terbuka
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," kata Masmudi saat membacakan dakwaan SYL di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, kata Masmudi, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian pada Februari 2020, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon.
SYL lantas menyampaikan bahwa jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.
Keesokan harinya, mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah sang menteri.
"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap, Uang Hasil Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Partai Nasdem Capai Rp40,1 Juta
Dengan demikian, Masmudi menambahkan, sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.
Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon.
Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.
Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.
Baca Juga: Sidang Perdana, KPK Ungkap Rincian Uang Pemerasan Pejabat di Kementan yang Dipakai SYL
Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.