JAKARTA, KOMPAS.TV – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon berpendapat, pemberian penghargaan berupa Jenderal Kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sudah sesuai undang-undang.
Pernyataan Fadli Zon tersebut disampaikan dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (28/2/2024).
Menurut Fadli Zon, pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat kehormatan tersebut bukan sesuatu yang baru.
“Petama, saya kira ini bukan sesuatu yang baru. Sudah ada contohnya tujuh orang yang menerima jenderal kehormatan ini,” kata dia.
“Antara lain misalnya di sini bisa kita lihat, Pak Hari Sabarno, Pak Soerjadi Soedirja, Pak Soesilo Soedarman, Pak Agum Gumelar, Pak AM Hendropriyono, Pak Luhut Binsar Pandjaitan, dan juga termasuk Pak Presiden kelima Pak Soesilo Bambang Yudhoyono,” jelasnya.
Ia mengatakan, semua tokoh tersebut mendapatkan suatu penghormatan dan penghargaan.
“Jadi memang bukan bintang ya tetapi adalah kehormatan,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Jenderal Kehormatan Prabowo, TB Hasanuddin: Keppres Itu Tidak Sesuai Perundang-undangan
Pemberian penghargaan atau penghormatan tersebut, menurutnya, mengacu pada Undang-Undang nomor 20 tahun 2009.
“Yaitu Undang-Undang nomor 20 tahun 2009, khususnya pasal 33 ayat 3. Saya kira di situ sudah ada presedennya, ada yurisprudensinya lah,” kata Fadli Zon.
“Dan sebagaimana tadi juga disampaikan oleh Menkopolhukam, bahwa Pak Prabowo ini sudah melalui satu tahap mendapatkan penganugerahan penghargaan bintang Yudha Dharma Utama,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, yang juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut membenarkan pernyataan Fadli tentang sejumlah tokoh yang menerima kenaikan pangkat kehormatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.