JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Masmudi mengungkapkan, terdakwa Syahrul Yasin Limpo mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta dari hasil pemerasan ketika menjabat sebagai Menteri Pertanian pada periode 2019 sampai 2023.
Menurut Jaksa Masmudi, uang hasil pemerasan senilai puluhan juta rupiah tersebut diserahkan kepada Sekretariat Jenderal atau Sekjen Partai NasDem.
"Atas pengumpulan uang secara paksa tersebut, antara lain dipergunakan terdakwa untuk Partai NasDem dengan total Rp40,1 juta," kata Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M Hari Ini
Masmudi menuturkan, Syahrul menyerahkan uang senilai puluhan juta tersebut tidak secara langsung, melainkan bertahap.
Ia pun merinci, aliran dana ke Partai NasDem tersebut diberikan Syahrul sebesar Rp8,3 juta pada 2020, kemudian Rp23 juta pada 2021, dan Rp8,82 juta pada 2022.
Selain untuk Partai NasDem, jaksa menyebutkan, dana yang diperoleh SYL dari pungutan uang secara paksa itu juga digunakan untuk keperluan istrinya sebesar Rp938,94 juta.
Kemudian, keperluan keluarga Rp992,29 juta, keperluan pribadi Rp3,33 miliar, kado undangan Rp381,61 juta, serta keperluan lain-lain sebesar Rp16,68 miliar.
Berikutnya, uang tersebut juga digunakan SYL untuk menyewa pesawat senilai Rp3,03 miliar, bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3,52 miliar, keperluan ke luar negeri Rp6,92 miliar, umrah Rp1,87 miliar, serta kurban Rp1,65 miliar.
Baca Juga: Update Kasus Firli Bahuri, Polisi Periksa Lagi SYL dan 2 Anak Buahnya di Polda Jakarta
Jaksa Masmudi menuturkan, SYL melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Karena itu, ketiga orang tersebut kemudian didakwa secara bersama-sama telah melakukan pemerasan serta gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.
Jaksa menegaskan, perbuatan ketiga terdakwa itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto (jo.) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Bantah Kuasa Hukum, Bareskrim Sebut Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Pemerasan Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.