JAKARTA, KOMPAS.TV – Penanganan dugaan kecurangan pemilihan umum (pemilu) akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto di kantor Persatuan Gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).
Ia pun meminta semua pihak untuk mengikuti mekanisme di Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.
"Apabila ada dugaan kecurangan, tentunya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme Bawaslu dan MK. Ikuti mekanisme itu," kata Hadi, dikutip Antara.
Ia menuturkan, hingga kini mekanisme di Bawaslu dan MK merupakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menangani sengketa pemilu.
Baca Juga: Dimulai Hari Ini, KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Perhitungan Suara Nasional Pemilu 2024
Ia tidak menyarankan masyarakat menggunakan cara lain, terlebih yang berujung pada aksi anarkis dan intimidasi dalam menggugat hasil pemilu.
Menurut Hadi, saat ini sudah ada sejumla laporan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI.
Ia mengaku pihaknya dan jajaran akan memastikan kondisi keamanan dan suhu politik tetap kondusif selama proses di Bawaslu berjalan.
Hingga Senin (26/2/2024) Bawaslu telah menerima sebanyak 1.271 laporan dan 650 temuan dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024.
Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
"Dugaan pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata Bagja
Bagja melanjutkan sebanyak 482 laporan dan 541 temuan telah diregistrasi, sedangkan 104 temuan lainnya belum diregistrasi.
"Kemudian hasil penanganan pelanggaran, 479 pelanggaran, ada 324 bukan pelanggaran, 69 pelanggaran administrasi, 39 pelanggaran dugaan tindak pidana pemilu, dan 125 pelanggaran hukum lainnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda menyebut salah satu tren dugaan pelanggaran pidana pemilu adalah pelanggaran administrasi.
Baca Juga: Hadiri Rapat Kerja TNI-Polri, Presiden Jokowi Beri Apresiasi Netralitas dalam Pemilu 2024
Herwyn mengatakan pelanggaran administrasi yang terjadi, termasuk kampanye di luar masa kampanye, verifikasi faktual ke pusat partai politik, video media sosial, ataupun kode etik.
"Untuk tren pidana pemilu itu, pertama, dia terkait dengan pasal 521, kemudian 523 tentang politik uang, kemudian pasal 490, 491, 494, dan 493 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum)," kata Herwyn.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.