JAKARTA, KOMPAS.TV – Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum per hari ini, Selasa (27/2/2024), jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), atau pemungutan suara susulan sebanyak 1.113 TPS.
Jumlah tersebut disampaikan oleh Ketua KU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers perkembangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (27/2/2024).
Data itu berdasarkan laporan yang masuk per 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari.
Dari 1.113 TPS, sebanyak 738 di antaranya melaksanakan PSU, 117 TPS melaksanakan PSL, dan 258 melaksanakan PSS.
Baca Juga: [FULL] Keterangan KPU Terkait Update Rekapitulasi Real Count Pemilu 2024 hingga Temuan Data Anomali
“PSU ada di 738 TPS, kemudian pemungutan suara lanjutan (PSL) sebanyak 117 TPS, yang melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) adalah 258 TPS,” ucapnya.
“Jadi total TPS yang sudah melaksanakan PSU, PSL, maupun PSS ada 1.113 TPS,” imbuhnya menegaskan.
Persebaran daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 provinsi, berada di 229 kabupaten/kota.
“Tersebar di 430 kecamatan dan 560 desa/kelurahan, yang dilaksanakan mulai 15 Februari sampai 27 Februari 2024,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan, perkembangan data aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).
Menurutnya, sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan hari ini, Selasa (27/2/2024) atau durasi 12 hari pihaknya telah melakukan koreksi bertahap.
“Data ini adalah data anomali, bahwa hasil unggah foto form C.Hasil itu, yang discan, kemudian pembacaannya anomali dan kami lakukan koreksi secara bertahap mulai 15 Februari sampai hari ini jumlahnya adalah sebagai berikut, untuk pemilu presiden-wakil presiden jumlahnya adalah 154.541 TPS. Untuk pemilu DPR RI sebanyak 13.767 TPS, untuk pemilu DPD 16.450 TPS,” bebernya.
Baca Juga: KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah
Sementara untuk temuan data anomali dan hasil koreksi pemilu DPRD provinsi, kata Hasyim, dikerjakan oleh KPU provinsi dan untuk DPRD kabupaten/kota dikerjakan oleh KPU kabupaten/kota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.