JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada bulan Maret tahun 2024, warga Indonesia bersiap untuk merayakan momen istimewa hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada bulan September tahun sebelumnya, telah diumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa SKB tersebut akan menjadi pedoman bagi semua pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta, dalam menyusun rencana kegiatan mereka sepanjang tahun 2024.
Baca Juga: Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, Pemkab Jember Raih Penghargaan Anugerah PWI
"Untuk tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, di mana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak sepuluh hari," ujarnya dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.
Selain Hari Suci Nyepi, Wafat Yesus Kristus, dan Hari Paskah, ada momen penting lain pada Maret 2024, yaitu Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi pada Minggu (10/3/2024).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, sidang Isbat akan digelar secara hybrid di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.
"Sidang Isbat ini merupakan salah satu layanan keagamaan bagi masyarakat untuk mendapat kepastian mengenai pelaksanaan ibadah," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (19/2).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Nomor EFIN Online Pakai HP untuk Lapor SPT Tahunan, Terakhir 31 Maret 2024
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.