Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis satu tahun penjara terhadap musisi sekaligus terdakwa pencemaran nama baik, Ahmad Dhani, Selasa (11/6).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan ini, Ahmad Dhani menyatakan akan mengajukan banding.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa adalah bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
#AhmadDhani #VlogIdiot #VonisAhmadDhani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.