SOLO, KOMPAS.TV – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku menampung wacana mengenai hak angket serta segala kritikan yang ada sebagai bahan evaluasi dan masukan.
Pernyataan Gibran yang juga merupakan Wali Kota Solo tersebut disampaikan menanggapi rencanan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 yang digulirkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.
"Masalah hak angket, segala kritikan, evaluasi, demo atau surat terbuka kami tampung sebagai bahan evaluasi, masukan dan lain-lain. Matur nuwun (terima kasih)," kata Gibran, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (21/2/2024), dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengaku membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di parlemen.
Baca Juga: KPU Poso Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 6 TPS
Hal itu dilakukan untuk mendorong penggunaan hak angket dalam menyelidiki dugaan kecurangan pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Menurutnya, komunikasi itu dilakukan karena ia menyadari bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Semua partai politik pendukung paslon nomor urut 1 memiliki kursi di DPR, yakni Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sementara itu, paslon nomor urut 3 hanya didukung dua partai politik parlemen, yakni PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar, dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
Dengan keterlibatan Nasdem, PKS, PKB, serta PDI-P dan PPP, kata Ganjar, maka hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu dapat digolkan oleh lebih dari 50 persen anggota DPR.
Baca Juga: Kata Mahfud soal Ganjar Usul Hak Angket DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pilpres 2024
Ia berpendapat hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.