JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik membuka peluang untuk memeriksa keluarga SYL terkait penyidikan perkara tersebut.
"Kebutuhannya nanti ketika penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, misalanya dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset-aset, pasti kami panggil untuk memperjelas unsur-unsur dari TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/2/2024).
Seperti diketahui, SYL dikenakan pasal TPPU berdasarkan pengembangan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan, serta penerimaan gratifikasi sejumlah Rp44,5 miliar. Aliran uang korupsi dari SYL tengah didalami penyidik.
"Dari situ kemudian dikembangkan apakah ada yang berubah menjadi aset. Misalnya, membelanjakan, membayarkan, membeli dan seterusnya, itu kami dalami. Sehingga dibutuhkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk keluarga," jelasnya dikutip dari Tribunnews.
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga hasil TPPU dari SYL.
Adapun sset yang disita berupa rumah berada di wilayah Jakarta Selatan, kendaraan roda empat, uang tunai serta barang-barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Eks Mentan SYL Sebagai Pemulihan Keuangan Negara Imbas Kerugian Korupsi
Sebagai informasi, SYL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh KPK pada Oktober 2023 lalu. SYL telah ditahan.
Selain SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH) dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) juga menjadi tersangka.
Kasus ini terjadi ketika SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK hari ini telah selesai melimpahkan berkas perkara pemerasan dan gratifikasi SYL dkk ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dengan demikian SYL dkk akan segera menjalani persidangan dalam kasus korupsi tersebut.
Selain perkara pemerasan dan gratifikasi, SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara untuk kasus dugaan TPPU SYL, tim KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan penyidikannya.
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan, SYL akan Didakwa Pemerasan dan Gratifikasi Rp44,5 M
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.