JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam era digital saat ini, mengurus paspor menjadi lebih mudah dan efisien berkat layanan online yang disediakan oleh pemerintah melalui aplikasi M-Paspor.
Dikutip dari laman Imigrasi Depok, Jawa Barat, M-Paspor adalah aplikasi yang menggantikan layanan Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Baca Juga: Ramai Jadi Perbincangan soal Perundungan, Segini Biaya Pendidikan di Binus School
Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor dengan cepat dan mudah dari mana saja.
M-Paspor juga memungkinkan seluruh berkas persyaratan paspor di-upload secara mandiri oleh pemohon sehingga tak perlu melakukan fotokopi lagi.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Langkah Mudah Verifikasi Kepemilikan di Situs ATRBPN
Berikut panduan lengkap untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam mengurus dokumen perjalanan internasional Anda.
1. Download aplikasi M-Paspor dari Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone.
Pastikan aplikasi yang Anda unduh adalah versi terbaru agar Anda dapat memanfaatkan semua fitur yang tersedia.
Baca Juga: Cara Cek NPWP Aktif dan Validitas Secara Online Pakai HP 2024
2. Buka aplikasi lalu pilih opsi 'Daftar Akun' untuk membuat profil baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.