JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mendesak Hasyim Asy’ari untuk segera dicopot dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan keanggotaannya sebagai komisioner.
Lantaran, Hasyim Asy‘ari membuat pernyataan yang membolehkan calon pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara. Padahal, Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel atau handphone (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.
“Ini merupakan pelanggaran berat, dan sebelumnya dia juga sudah dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” ucap pengamat Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (20/2/2024).
Baca Juga: Pesan Anies Diungkap Timnas AMIN Jika KPU Umumkan Hasil Pilpres 2024: Kita Tidak Boleh Menyangkal
Menurut Koalisi, kata Halili, pernyataan Ketua KPU tersebut jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri.
“Ketua KPU seharusnya secara tegas menghormati dan menegakkan semua aturan terkait dalam pelaksanaan Pemilu,” ujar Halili.
“Pengabaian terhadap aturan ini dapat mengganggu integritas dan legitimasi proses dan hasil pemilihan serta merusak demokrasi secara keseluruhan.”
Halili lebih lanjut menyampaikan, legitimasi Pemilu harus segera dipulihkan sebagai instrumen luhur kedaulatan rakyat.
Baca Juga: Pengamat: Kubu AMIN, PKS, PKB, Partai NasDem Sudah Mulai Cari Titik Aman Masing-masing
“KPU sudah dibajak rezim, begitu pula dengan proses Pemilu yang terjadi, sehingga Pemilu dan penyelenggara Pemilu tidak legitimate,” kata Halili.
Untuk itu, lanjut Halili, Komite meminta DPR RI segera mengevaluasi dan membentuk KPU yang baru dalam tempo sesingkat-singkatnya untuk pelaksanaan Pemilu ulang di seluruh wilayah di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.