AMBON, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 52 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Maluku, Subair menyebut data 52 TPS yang direkomendasikan untuk melakukan PSU tersebut berdasarkan data terbaru per hari ini, Senin (19/2/2024). Jumlah titik PSU itu tersebar di delapan kota/kabupaten.
“Per hari ini laporan kabupaten kota bahwa terdapat 52 TPS yang direkomendasikan PSU. Ini data terbaru pagi ini yang masuk,” katanya kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin, dikutip Kompas.com.
Sebanyak 52 TPS tersebut berada di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 12 TPS, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 9 TPS, Kabupaten Kepulauan Aru 9 TPS, Buru 7 TPS, Maluku Tenggara 5 TPS, Seram Bagian Timur (SBT) 5 TPS, Kota Ambon 4 TPS dan Maluku Tengah 1 TPS.
Baca Juga: Diduga Kelelahan, Saksi TPS dan Petugas Pengamanan Langsung Pemilu Meninggal Dunia
Menurutnya, data jumlah TPS yang direkomendasikan untuk PSU itu telah dikirim ke KPU RI untuk mendapat persetujuan.
Subair menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panwascam, mereka telah mengirimkan data TPS potensi PSU itu sejak tanggal 15 Februari atau sehari setelah pemilihan.
“Setelah terima data dari setiap panwascam kami rekomendasikan ke KPU. Kita lihat berapa yang disetujui untuk PSU. Data ini sudah kami kaji,” tuturnya.
Adapun penyebab pihaknya merekomendasikan PSU di 52 TPS tersebut karena pencoblosan surat suara sisa pemilih yang tidak hadir oleh petugas di TPS.
Kedua, pemilih yang tidak sah memilih di TPS. Artinya pemilih yang tidak termasuk dalam DPT (daftar pemilih tetap), DPK (daftar pemilih khusus) atau DPTb (daftar pemilih tambahan).
Ketiga, ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Ia kemudian mencontohkan adanya suami istri yang mencoblos dua kali.
“Seperti kasus yang di Maluku Tenggara itu. Suami istri pilih dua kali. Dan, saya yakin di TPS lain juga ada seperti itu,” jelas Subair yang tengah melakukan pengawasan di Namlea Kabupaten Buru.
Keempat, pendamping pemilih yang bukan diperuntukan bagi disabilitas atau lansia. Serta dugaan pelanggaran yang paling umum adalah peserta pemilih tidak diizinkan masuk ke TPS lantaran tidak membawa C pemberitahuan.
Baca Juga: Kelelahan, 6 Petugas KPPS di Timor Tengah Utara Jatuh Sakit Hingga Dirawat di RS
“Acuan boleh tidaknya memilih kan bukan C pemberitahuan. Kalau dia bawa e-KTP dan namanya ada di DPT, itu sah boleh memilih,” tegas Subair.
Sumber : kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.