Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Parigi Moutong Jadwalkan PSU di 3 TPS pada 22 Februari 2024

Kompas.tv - 18 Februari 2024, 11:36 WIB
kpu-parigi-moutong-jadwalkan-psu-di-3-tps-pada-22-februari-2024
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

Penjelasan itu disampaikan oleh Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana di Parigi, Minggu (18/2/2024).

Ia menyebut PSU akan dilaksanakan pada 22 Februari 2024 mendatang.

Menurutnya, KPU Parigi Moutong segera menyiapkan segala sesuatunya untuk kebutuhan PSU, mulai dari logistik surat suara, bilik suara, kotak suara dan kebutuhan lainnya di TPS.

"PSU di tiga TPS itu dijadwalkan PSU pada tanggal 22 Februari 2024 dilaksanakan KPPS setempat," kata dia, dikutip Antara.

Baca Juga: Banjir Terjang Tangerang Selatan, 14 TPS Laksanakan Pencoblosan pada Minggu 18 Februari

PSU tersebut, kata dia, rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ditemukan potensi pelanggaran saat pemungutan dan penghitungan surat suara.

 "Sebelumnya dua TPS berpotensi PSU, setelah dilakukan deteksi ditemukan satu TPS, sehingga total ada tiga TPS direkomendasikan Bawaslu," kata dia.

Ketiga TPS tersebut adalah TPS 4 Kelurahan Bantaya Kecamatan Parigi, TPS 6 Desa Pelawa Kecamatan Parigi Tengah dan TPS 10 Desa Tindaki Kecamatan Parigi Selatan.

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, TPS 10 Desa ditemukan pelanggaran pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dalam satu jenis pemilihan umum (Pemilu).

"Kami juga telah melakukan klarifikasi di TPS tersebut dan terbukti adanya pelanggaran," ujarnya.

Kemudian TPS 4 Kelurahan Bantaya ditemukan enam orang menggunakan KTP luar Parigi Moutong.

Di antaranya ber-KTP Jawa Barat, Jawa Timur, Gorontalo dan KTP Kota Palu, Sulawesi Tengah, di TPS tersebut tercatat  daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 267 orang.

Baca Juga: Alasan Pemungutan Suara Ulang Sejumlah TPS di Sragen dan Tegal

Sedangkan TPS 6 Desa Pelawa satu orang ditemukan memilih menggunakan surat keterangan domisili yang ditandatangani kepala desa setempat, padahal pemiih tersebut masih ber-KTP di Kabupaten Sigi.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x