JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejak Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku dua kali, kini enam kali dalam setahun.
Aturan baru kenaikan pangkat PNS jadi 6 kali dalam setahun itu Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.
“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Menteri Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Tabel Gaji PNS, TNI dan Polri yang Naik Tahun 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Namun mulai tahun 2024, kenaikan pangkat dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Para PNS bisa memantau perkembangan kenaikan pangkat mereka melalui laman MyASN atau fitur monitoring layanan BKN. Berikut caranya.
Baca Juga: Gaji Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan DKPP 2024, Beserta Tunjangannya
1. Cara cek kenaikan pangkat PNS via MyASN
2. Cara cek kenaikan pangkat PNS Monitoring Layanan BKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.