JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Communication & Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mempertanyakan proses pengecekan eror dalam pengumpulan data melalui Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pratama mengaku pihaknya juga menemukan keanehan hasil penghitungan suara di laman resmi penghitungan (real count) KPU http://pemilu2024.kpu.go.id.
Sebelumnya, viral di media sosial kendala saat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memasukkan data penghitungan suara ke aplikasi Sirekap KPU. Sejumlah pengguna media sosial mengeluhkan kendala pemindaian formulir C-Hasil Plano ke Sirekap.
Salah satu kendala input data tersebut diketahui terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 014 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Petugas KPPS TPS 014 Kelurahan Pajang, Eka Suryaning Putri menuturkan bahwa kendala Sirekap terjadi dalam pemindaian seluruh surat suara.
"Semalam aplikasi Sirekap eror untuk semua surat suara, mulai dari presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu eror semua, jadi enggak cuma presiden saja," kata Eka saat dihubungi pada Kamis (15/2/2024).
Baca Juga: Ramai Anggota KPPS Meninggal Dunia, Kemenkes: Sekitar 15 Persen Petugas Berusia Lebih dari 55 Tahun
Kata Eka, kendala yang dialami timnya adalah tidak bisa melakukan input data otomatis surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Petugas pun mesti melakukan input data manual.
"Harusnya kan Sirekap itu ngefoto form C plano hasil terus ke-scan, terus nantinya tulisannya muncul di aplikasi. Harusnya seperti itu, tapi semalam enggak gitu. Semua harus ditulis secara manual," katanya sebagaimana dikutip Kompas.com.
Pratama Persadha menyampaikan, berdasarkan pemantauan CISSRec, juga terdapat jumlah suara berbeda dalam portal Sirekap dibanding lembar C1. Beberapa data seperti jumlah DPT dan suara sah juga berbeda antara Sirekap dengan lembar C1 yang diunggah.
Hal ini salah satunya diketahui di TPS 013 Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat. Pratama menyebut selisih suara yang berbeda antara data Sirekap dengan lembar C1 mencapai 500 suara.
"Pada situs KPU, TPS tersebut terdapat 301 jumlah pengguna dalam sedangkan form C1 tertulis jumlah pemilih dalam DPT adalah 236, di mana hal ini sesuai dengan surat suara yang diterima oleh TPS tersebut yaitu sejumlah 241 surat suara," kata Pratama, Kamis (15/2).
Lebih lanjut, Pratama menyebut keanehan lain yang ditemukan adalah jumlah suara sah di situs Sirekap KPU hanya tertera dua suara, sedangkan di lembar C1 sejumlah 202 suara. Padahal, dalam baris jumlah seluruh suara sah dan tidak sah sudah sesuai dengan unggahan lembar C1, yakni 204 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.