JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta menolak permohonan intervensi advokat Denny Indrayana, dan Pergerakan Advokat Nusantara atau Perekat Nusantara, serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI, untuk masuk dalam gugatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan permohonan intervensi dalam perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT ini tertuang dalam putusan sela tertanggal 31 Januari 2023.
Baca Juga: MK Bantah PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman untuk Jadi Ketua Lagi
“Menolak permohonan dari pemohon intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan pemohon Intervensi Il atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI),” demikian putusan yang ditulis dalam di SIPP PTUN Jakarta pada Kamis (15/2/2024).
“Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir.”
Menanggapi putusan itu, Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan penolakan intervensi tersebut lantaran hakim menilai tidak perlu ada pihak lain dalam perkara tersebut.
“Jadi soal intervensi ditolak itu bukan karena keberatan dari Anwar Usman, tetapi karena pertimbangan hakim semata-mata,” kata Petrus dikutip dari Kompas.com.
“(Menurut hakim) tidak perlu, padahal kita merasa perlu karena (Perekat Nusantara dan TPDI) mengontrol perkara itu sejak awal.”
Baca Juga: Mahfud MD Peringatkan PTUN: Jangan Main-Main Mengabulkan Permohonan Anwar Usman
Sebelumya diberitakan, hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pokok gugatannya, Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka ini meminta keputusan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang menggantikan dirinya dinyatakan tidak sah.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.