JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah surat suara yang sudah tercoblos di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). Namun, Bawaslu belum memerinci jumlah surat suara yang tercoblos tersebut.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan temuan itu sudah masuk dalam unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.
Baca Juga: [FULL] Bawaslu Beberkan Temuan Masalah Pemungutan hingga Penghitungan Suara Pemilu 2024
"Iya (akan diusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu, pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Dia mengatakan pihaknya dan kepolisian memiliki tenggat waktu untuk melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut.
Menurut dia, pihaknya memiliki waktu 14 hari penyusunan dan 14 hari penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," kata Bagja.
Baca Juga: Gaji Bawaslu Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan DKPP 2024, Beserta Tunjangannya
Sementara Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan pihaknya belum dapat memastikan jumlah surat suara yang telah tercoblos.
"Kalau soal jumlah yang diduga sudah tercoblos duluan ke paslon 1, paslon 2, paslon 3 saat ini sedang kami rekap," kata Lolly.
"Tetapi terhadap peristiwa itu sudah dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan menyatakan surat suara tersebut rusak ya dan kemudian pemilih diberikan surat suara pengganti."
Tak hanya itu, Lolly mengatakan pihaknya mendapatkan informasi mengenai sejumlah masalah dalam penggunaan aplikasi sistem rekapitulasi suara atau Sirekap.
"Kami mendapatkan informasi sampai hari ini juga Sirekap masih dalam kondisi belum bisa diakses ya, karena sedang dalam perbaikan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.