JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dua hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 12 Februari 2024.
Kenaikan tunjangan Bawaslu itu tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Koordinator Staf Khusus Presiden Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana menyebut perpres tentang tunjangan kinerja Bawaslu sudah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu pada Oktober 2023.
Besaran kenaikan tunjangan kinerja tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Kapan Gaji atau Honor KPPS 2024 Cair? Ini Jadwalnya
“Perlu diketahui bahwa kenaikan Tukin (tunjangan kinerja) ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari Kemen PANRB,” kata Dwipayana, Selasa (13/2), dikutip dari Kompas.id.
Dengan kenaikan tersebut, tunjangan Bawaslu bisa mencapai Rp24.930.000 untuk kelas jabatan 17.
Lantas, berapa gaji Bawaslu 2024 beserta tunjangannya? Berikut rinciannya.
Gaji Bawaslu diatur dalam Kepres No 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Dalam kepres tersebut, Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mendapat uang kehormatan yang diberikan setiap bulan, serta fasilitas.
1. Gaji Bawaslu Pusat
2. Gaji Bawaslu Provinsi
Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan Tentang TPS Tak Sediakan Alat Bantu Bagi Pemilih Tunanetra
3. Gaji Bawaslu Kabupaten/Kota:
4. Gaji DKPP
Baca Juga: Bawaslu RI Sebut Data Sirekap Tak Dipakai untuk Penetapan Pemilu 2024
Selain gaji dan tunjangan, Bawaslu juga akan diberikan beberapa fasilitas, yaitu:
Sumber : Kompas TV, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.