Kompas TV nasional rumah pemilu

KPU Jelaskan Alasan Sirekap Error di Beberapa Tempat: Kelola Data TPS Seluruh Indonesia

Kompas.tv - 15 Februari 2024, 15:48 WIB
kpu-jelaskan-alasan-sirekap-error-di-beberapa-tempat-kelola-data-tps-seluruh-indonesia
Anggota KPU Idham Holik di Kantor KPU RI, Selasa (13/2/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV  -  Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan alasan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sempat mengalami kesalahan atau error di beberapa tempat.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, kesalahan atau error yang terjadi pada aplikasi Sirekap di beberapa TPS terjadi lantaran sistem Sirekap mengelola data seluruh Indonesia.

"Jika kemarin ada sedikit kendala dalam proses input data atau unggah dokumen formulir model C hasil pleno itu dikarenakan memang Sirekap mengelola data seluruh TPS di Indonesia dengan jumlah 820.161," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2024).

"Bisa dibayangkan di setiap TPS ada 5 jenis surat suara begitu besarnya data yang masuk ke dalam Sirekap, belum lagi TPS dari luar negeri yang jumlahnya lebih dari 3000 TPS," sambungnya.

Saat ini, kata dia, KPU terus meningkatkan performa sistem komputasi Sirekap agar dapat lebih cepat dan lebih akurat dalam menampilkan data untuk kepentingan informasi publik.

Baca Juga: Hasto Ungkap Hasil Pertemuan Megawati dengan Partai Pengusung Ganjar-Mahfud

Idham menambahkan, KPU akan terus melakukan peningkatan performa pada aplikasi Sirekap untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat.

Sebelumnya, Idham mengungkapkan, Sirekap yang menampilkan data formulir C-Hasil Plano di setiap TPS hanya menjadi alat bantu saja untuk keterbukaan informasi publik.

Ia menegaskan, hasil perhitungan suara yang sah tetap berdasarkan rekapitulasi berjenjang dengan penandatanganan berita acara pada setiap tingkatan.

Idham juga menjelaskan, perhitungan suara resmi atau real count tetap akan dilakukan secara rekapitulasi berjenjang mulai tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

"Pasca hari dan tanggal pemungutan suara, atau pasca hari ini atau 15 Februari 202, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) akan memulai proses rekapitulasi," ujar Idham, Rabu.




Sumber : kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x