JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap menerima gugatan sengketa hasil Pemilu dan Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan MK bukan baru pertama kali menangani perkara hasil pemilihan umum (PHPU).
MK, kata Enny, telah menyiapkan infrastruktur untuk menangani PHPU.
"Karena penyelesaian sengketa hasil pemilu bukan untuk pertama kali dilakukan oleh MK, prinsipnya MK sudah menyiapkan semua infrastruktur menghadapi PHPU," kata Enny, Kamis (15/2/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Dia juga menyatakan MK telah menyiapkan regulasi terkait penanganan PHPU, termasuk teknik pengajuan permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Begini Respons Cak Imin dan Gibran soal Hasil Quick Count Pemilu 2024
"Regulasi sudah siap dan sudah disosialisasikan kepada seluruh steakholders, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu, advokat," ujarnya.
MK juga sudah menyiapkan panitera pengganti ad hoc, yang dibagi menjadi tiga panel.
"Kami tinggal menunggu permohonan yang masuk," imbuh Enny.
Sementara juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan MK akan mulai menerima gugatan sengketa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu dan Pilpres 2024.
Berdasarkan jadwal, penetapan rekapitulasi suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.
"(Waktu penerimaan gugatan PHPU) mengikuti waktu pengumuman rekapitulasi nasional KPU," ucap Fajar.
Baca Juga: Link Real Count KPU Pilpres 2024, Kapan Bisa Lihat Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024?
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.