JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK yang diduga terlibat kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada hari ini, Kamis (15/2/2024).
Informasi ini disampaikan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Kamis pagi.
"Ya tidak berubah (putusan dibacakan) Kamis tanggal 15 Februari," kata Haris.
Menurut penjelasannya, 90 pegawai KPK akan dihadirkan dalam pembacaan putusan sidang etik tersebut.
"Akan ada enam kali sidang pembacaan putusan dari pagi sampai sore," ujarnya, dikutip dari Kompas.com
Sebelumnya, jadwal pembacaan putusan sidang etik terhadap 90 pegawai KPK tersebut telah disampaikan Anggota Dewas Albertina Ho.
“Putusannya nanti tanggal 15 (Februari). Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu,” kata Albertina di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.
Adapun kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini kali pertama dibongkar Dewas KPK beberapa waktu lalu.
Dewas KPK menemukan nilai pungli di Rutan KPK mencapai Rp6,14 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak Desember 2021-Maret 2022.
Baca Juga: Naik ke Penyidikan, Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Ternyata Sudah Terjadi Sejak 2018
Albertina menyebut dari jumlah tersebut, setiap orang yang terlibat menerima besaran yang bervariasi. Mulai dari Rp1 juta hingga Rp504 juta.
Pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK menemukan ada 93 pegawai KPK yang diduga terlibat dalam perkara pungli di Rutan KPK dan mereka akan menjalani sidang etik.
Albertina menjelaskan, pihaknya membagi kasus itu ke dalam sembilan berkas perkara.
"Jadi, kita bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," ujar Albertina, Senin, 16 Januari 2024.
"Yang disidangkan dalam 6 berkas itu 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang jadi ada tiga orang," jelasnya.
Albertina mengatakan Dewas nantinya akan lebih dahulu menyidangkan yang enam berkas untuk 90 pegawai KPK. Sementara tiga perkara lainnya akan disidangkan setelah enam perkara tersebut diputus.
Menurut dia, pemisahan berkas sidang etik itu dilakukan karena penerapan pasal kode etik yang berbeda.
Baca Juga: Soal Pungli di Rutan, KPK Sebut Dilakukan Secara Terstruktur: Ada yang Bertindak Jadi Lurah-Pengepul
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.