JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang kemungkinan besar akan menggelar pemungutan suara susulan untuk Pemilu 2024.
Seperti yang diketahui, beberapa TPS di sejumlah daerah urung untuk melakukan pemungutan suara pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) kemarin.
Pemungutan suara tidak bisa dilakukan karena TPS di sejumlah daerah tersebut mengalami kendala seperti banjir, gangguan keamanan hingga kekurangan logistik.
"Berdasarkan laporan yang kami terima, monitoring sepanjang waktu beberapa hari terakhir, terutama sampai dengan hari ini 14 Februari 2024 pada pukul 18.00 WIB, terdapat 668 TPS di 5 kabupaten kota pada 4 provinsi yang berpotensi dilakukan pemungutan suara susulan," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dikutip dari Antara, Rabu (14/2/2024).
Misal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebanyak 108 TPS harus melakukan pemungutan suara susulan setelah banjir yang menggenang di 10 desa.
Kemudian di Kota Batam, Kepulauan Riau, ada 8 TPS yang kekurangan surat suara. Sedangkan di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, sekitar 92 TPS yang melakukan pemungutan suara susulan.
Selain itu, pemungutan suara susulan juga akan dilangsungkan di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, pada 456 TPS.
"Dua-duanya baik Paniai maupun Puncak Jaya ada di Provinsi Papua Tengah," ujarnya.
Baca Juga: KPU: Terhalang Banjir hingga Gangguan Keamanan, Pemilihan Susulan Berpotensi Digelar di 668 TPS
Kelima adalah Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, 4 TPS melalukan pemungutan suara susulan, karena gangguan keamanan.
"Jadi, totalnya tadi ada 668 TPS di 5 kabupaten/kota yang tersebar di 4 provinsi, yaitu Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Tengah dan Papua Pegunungan," kata Hasyim.
Pemungutan suara susulan Pemilu 2024 juga akan dilakukan di 12 TPS di Sunter, Jakarta Utara. 12 TPS tersebut tidak bisa melakukan pemungutan suara setelah karena kotak suara terendam banjir.
Dilansir dari Kompas.com, rencananya, pemilu susulan di Sunter itu akan digelar pada Minggu (18/2/2024).
Pemungutan suara susulan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya boleh dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal.
Berikut selengkapnya daerah mana saja yang akan melakukan pemungutan suara susulan di Pemilu 2024.
Baca Juga: KPU: Terhalang Banjir hingga Gangguan Keamanan, Pemilihan Susulan Berpotensi Digelar di 668 TPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.